PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN DI LINGKUNGAN...
Pasal 46
BAB 9 — SUMBERDAYA KELITBANGAN
Tenaga lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 huruf c, di kemendagri terdiri dari: www.djpp.kemenkumham.go.id
a. pegawai negeri sipil yang diangkat dalam jabatan struktural di BPP Kemendagri; b. pegawai negeri sipil yang diangkat dalam jabatan fungsional khusus selain peneliti dan perekayasa di BPP Kemendagri; c. pegawai negeri sipil yang diangkat dalam jabatan fungsional umum di BPP Kemendagri; dan d. pegawai tidak tetap sesuai kebutuhan di BPP Kemendagri.
