Pasal 45
BAB 9 — SUMBERDAYA KELITBANGAN
(1) Susunan keanggotaan tim fungsional kerekayasaan di lingkungan Kemendagri, provinsi, dan kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44, terdiri dari kepala program dan anggota. (2) Komponen yang akan melakukan kerekayasaan di lingkungan Kemendagri dapat membentuk tim fungsional kerekayasaan yang bertanggung jawab kepada pimpinan komponen yang bersangkutan. (3) Komponen yang akan melakukan kerekayasaan di provinsi dapat membentuk tim fungsional kerekayasaan yang bertanggung jawab kepada pimpinan SKPD provinsi yang bersangkutan. (4) Komponen yang akan melakukan kerekayasaan di kabupaten/kota dapat membentuk tim fungsional kerekayasaan yang bertanggung jawab kepada pimpinan SKPD kabupaten/kota yang bersangkutan. (5) Keanggotaan Tim fungsional kerekayasaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), disesuaikan dengan kebutuhan dan proses tugas kerekayasaan.
