Pasal 40
BAB 9 — SUMBERDAYA KELITBANGAN
(1) Peneliti penyelenggaraan kelitbangan pemerintahan dalam negeri di lingkungan Kemendagri, terdiri dari: a. pejabat fungsional peneliti; b. pegawai negeri sipil yang memiliki kompetensi, diberi tugas dan tanggung jawab untuk melakukan kelitbangan yang ditunjuk oleh Kepala BPP Kemendagri; www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Peneliti penyelenggaraan kelitbangan pemerintahan daerah di lingkungan pemerintah provinsi, terdiri dari: a. pejabat fungsional peneliti yang berada pada BPP Provinsi atau sebutan lainnya atau lembaga yang menyelenggarakan fungsi kelitbangan; b. pegawai negeri sipil yang memiliki kompetensi, diberi tugas dan tanggung jawab untuk melakukan kelitbangan yang ditunjuk oleh kepala BPP Provinsi atau sebutan lainnya atau lembaga yang menyelenggarakan fungsi kelitbangan; (3) Peneliti penyelenggaraan kelitbangan pemerintahan daerah di lingkungan pemerintah kabupaten/kota, terdiri dari: a. pejabat fungsional peneliti yang berada pada BPP Kabupaten/Kota atau sebutan lainnya atau lembaga yang menyelenggarakan fungsi kelitbangan; b. pegawai negeri sipil yang memiliki kompetensi, diberi tugas dan tanggung jawab untuk melakukan kelitbangan yang ditunjuk oleh kepala BPP Kabupaten/Kota atau sebutan lainnya atau lembaga yang menyelenggarakan fungsi kelitbangan;
