PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN DI LINGKUNGAN...
Pasal 26
BAB 6 — TAHAPAN KEGIATAN PENDUKUNG
(1) BPP Provinsi atau sebutan lainnya atau lembaga yang menyelenggarakan fungsi kelitbangan dan BPP Kabupaten/Kota atau sebutan lainnya atau lembaga yang menyelenggarakan fungsi kelitbangan menyusun rencana kerja 5 (lima) tahunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (3) huruf a, berdasarkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah. (2) Rencana program kerja 5 (lima) tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun paling lambat 3 (tiga) bulan sejak Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah ditetapkan.
