Pasal 25
BAB 6 — TAHAPAN KEGIATAN PENDUKUNG
(1) Rencana program kerja tahunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2) di lingkungan Kemendagri, disusun berdasarkan arahan kebijakan Majelis Pertimbangan. (2) Penyusunan rencana program kerja tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mengikutsertakan komponen di lingkungan Kemendagri, pemerintah daerah, dan pemangku kepentingan lainnya. (3) Penyusunan rencana program kerja tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dengan mempertimbangkan aspek-aspek antara lain: a. kebijakan dan program terkait; b. metode; c. waktu; d. lokasi; e. kelembagaan; f. sumberdaya manusia aparatur; g. sarana prasarana; h. fasilitas pendukung; dan i. pembiayaan. www.djpp.kemenkumham.go.id
(4) Rencana program kerja tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), disusun paling lambat bulan Januari tahun sebelumnya.
