PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2017 tentang Standar Pelayanan Minimal Desa
Pasal 5
BAB 3 — STANDAR PELAYANAN MINIMAL DESA
SPM Desa antara lain meliputi: a. penyediaan dan penyebaran informasi pelayanan; b. penyediaan data dan informasi kependudukan dan pertanahan; c. pemberian surat keterangan; d. penyederhanaan pelayanan; dan e. pengaduan masyarakat.
