PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2017 tentang Standar Pelayanan Minimal Desa
Pasal 6
BAB 3 — STANDAR PELAYANAN MINIMAL DESA
(1) Penyediaan dan penyebaran informasi pelayanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a antara lain meliputi: a. persyaratan teknis; b. mekanisme; c. penelusuran dokumen pada setiap tahapan proses; d. biaya dan waktu perizinan dan non perizinan; dan
e. tata cara penyampaian pengaduan. (2) Penyediaan dan penyebaran informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui pertemuan dan media lain yang mudah diakses dan diketahui oleh masyarakat. (3) Tata cara penyediaan dan penyebaran informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
