PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2017 tentang Standar Pelayanan Minimal Desa
Pasal 4
BAB 3 — STANDAR PELAYANAN MINIMAL DESA
(1) Kepala Desa MENETAPKAN SPM Desa. (2) SPM Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa.
