PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2017 tentang Standar Pelayanan Minimal Desa
Pasal 3
BAB 2 — MAKSUD DAN TUJUAN
SPM Desa bertujuan untuk: a. mendorong percepatan pelayanan kepada masyarakat; b. memberikan pelayanan kepada masyarakat sesuai kewenangannya; dan c. sebagai alat kontrol masyarakat terhadap kinerja pemerintah Desa.
