PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2017 tentang Standar Pelayanan Minimal Desa
Pasal 27
BAB 8 — PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
Bupati/Wali kota melaporkan hasil penyelenggaraan SPM Desa kepada Gubernur dengan tembusan Menteri melalui Direktur Jenderal Bina Pemerintahan Desa.
