PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2017 tentang Standar Pelayanan Minimal Desa
Pasal 26
BAB 8 — PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
Pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan SPM Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 mencakup antara lain:
a. Penyelenggaraan sebagian wewenang yang pelaksanaannya ditugaskan kepada Desa; b. Penyelenggaraan SPM Desa; dan c. Penyelenggaraan SPM Desa yang mudah, cepat, transparan dan akuntabel.
