PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2017 tentang Standar Pelayanan Minimal Desa
Pasal 25
BAB 8 — PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
(1) Menteri melalui Direktur Jenderal Bina Pemerintahan Desa melakukan pembinaan dan pengawasan secara nasional terhadap pelaksanaan SPM Desa. (2) Gubernur melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan SPM Desa di Kabupaten/Kota. (3) Bupati/Wali kota melakukan pembinaan dan pengawasaan terhadap pelaksanaan SPM Desa di wilayahnya. (4) Camat melakukan fasilitasi dan koordinasi pelaksanaan SPM Desa di wilayahnya.
