PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2017 tentang Standar Pelayanan Minimal Desa
Pasal 28
BAB 9 — KETENTUAN LAIN-LAIN
(1) SPM Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dilaksanakan pada jam kantor dan di luar jam kantor. (2) Ketentuan pelaksanaan pelayanan di luar jam kantor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.
