PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2017 tentang Standar Pelayanan Minimal Desa
Pasal 22
BAB 5 — PEMBENTUKAN TIM TEKNIS
(1) Dalam upaya percepatan penyelenggaraan SPM Desa Bupati/Wali kota MENETAPKAN Desa yang telah memenuhi persyaratan sebagai Desa percontohan. (2) Persyaratan dan Desa percontohan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Bupati/Wali kota. (3) Penetapan Desa percontohan dilaporkan kepada Menteri melalui Gubernur. (4) Menteri MENETAPKAN Desa percontohan secara nasional. (5) Desa percontohan secara nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
