PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2017 tentang Standar Pelayanan Minimal Desa
Pasal 23
BAB 6 — PERAN SERTA MASYARAKAT
(1) Masyarakat dapat berperan serta dalam penyelenggaraan SPM Desa. (2) Peran serta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) antara lain: a. memberikan informasi data yang diperlukan oleh penyelenggara SPM Desa; dan b. memberikan masukan dalam proses penyelenggaraan SPM Desa.
