PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2017 tentang Standar Pelayanan Minimal Desa
Pasal 21
BAB 5 — PEMBENTUKAN TIM TEKNIS
(1) Untuk melaksanakan SPM Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 sampai dengan Pasal 13, berpedoman pada NSPK SPM Desa. (2) NSPK SPM Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
