Pasal 20
BAB 5 — PEMBENTUKAN TIM TEKNIS
(1) Bupati/Wali kota membentuk tim teknis penyelenggaraan SPM Desa. (2) Tim teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan keputusan Bupati/Wali kota. (3) Tim Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mempunyai tugas : a. mengidentifikasi kewenangan Bupati/Wali kota yang berkaitan dengan pelayanan administrasi yang dalam pelaksanaannya melalui penugasan sebagian urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota kepada Desa; b. menyiapkan rancangan kebijakan dan petunjuk umum yang dibutuhkan dalam penyelenggaraan SPM Desa; c. memfasilitasi penyelenggaraan SPM Desa; dan d. merekomendasikan kepada Bupati/Wali kota Desa- Desa yang telah memenuhi persyaratan untuk ditetapkan sebagai penyelenggara SPM Desa; (4) Keanggotaan Tim Teknis penyelenggaraan SPM Desa terdiri dari unsur-unsur instansi terkait termasuk Camat dengan Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota sebagai ketua. (5) Tim Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (4) bertanggung jawab kepada Bupati/Wali kota.
