PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2017 tentang Standar Pelayanan Minimal Desa
Pasal 19
BAB 4 — PEJABAT PENYELENGGARA SPM DESA
Pejabat Penyelenggara SPM Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 melakukan pengelolaan pelayanan secara transparan dan akuntabel.
