PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2017 tentang Standar Pelayanan Minimal Desa
Pasal 18
BAB 4 — PEJABAT PENYELENGGARA SPM DESA
(1) Perangkat Desa lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf d bertugas untuk membantu pelaksanaan pelayanan administrasi.
(2) Perangkat Desa lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertanggung jawab kepada Kepala Desa melalui Sekretaris Desa.
