PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2017 tentang Standar Pelayanan Minimal Desa
Pasal 15
BAB 4 — PEJABAT PENYELENGGARA SPM DESA
(1) Kepala Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf a adalah penanggung jawab penyelenggaraan SPM Desa. (2) Kepala Desa sebagai penanggung jawab penyelenggaraan SPM Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas: a. memimpin, mengoordinasikan dan mengendalikan penyelenggaraan SPM Desa; b. menyiapkan rencana anggaran dan biaya; dan c. mempertanggungjawabkan kinerja dalam penyelenggaraan SPM Desa kepada Bupati/Wali kota melalui Camat.
