PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2017 tentang Standar Pelayanan Minimal Desa
Pasal 16
BAB 4 — PEJABAT PENYELENGGARA SPM DESA
(1) Sekretaris Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf b mempunyai tugas melakukan penatausahaan administrasi penyelenggaraan SPM Desa. (2) Sekretaris Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah penanggung jawab kesekretariatan penyelenggaraan SPM Desa. (3) Sekretaris Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bertanggung jawab kepada Kepala Desa.
