PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2017 tentang Standar Pelayanan Minimal Desa
Pasal 14
BAB 4 — PEJABAT PENYELENGGARA SPM DESA
Pejabat penyelenggara SPM Desa terdiri atas: a. Kepala Desa; b. Sekretaris Desa; c. Kepala seksi yang membidangi pelayanan administrasi; dan d. Perangkat Desa lainnya.
