Pasal 11
BAB 3 — STANDAR PELAYANAN MINIMAL DESA
(1) Penyederhanaan pelayanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf d dilakukan dalam rangka untuk pelaksanaan penugasan. (2) Pelaksanaan penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan penugasan sebagian pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota kepada Desa. (3) Penugasan kepada Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dengan memperhatikan: a. kemampuan sumber daya manusia di Desa; b. selektifitas dalam pelaksanaan; dan c. sarana dan prasarana pendukung. (4) Sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c antara lain: a. tempat/loket pendaftaran; b. tempat pemasukan berkas dokumen; c. tempat pembayaran; d. tempat penyerahan dokumen; e. tempat pelayanan pengaduan; f. ruang tunggu; dan g. perangkat pendukung lainnya.
