PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2017 tentang Standar Pelayanan Minimal Desa
Pasal 10
BAB 3 — STANDAR PELAYANAN MINIMAL DESA
(1) Dalam pemberian surat keterangan kepada masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Pemerintah Desa menggunakan tata naskah dinas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Dalam hal Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota belum MENETAPKAN Tata Naskah Dinas untuk Desa, Bupati/Wali kota MENETAPKAN Tata Naskah Dinas untuk Desa dengan Peraturan Bupati/Wali kota.
