PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2017 tentang Standar Pelayanan Minimal Desa
Pasal 12
BAB 3 — STANDAR PELAYANAN MINIMAL DESA
(1) Persyaratan penetapan Desa-Desa yang diberikan penugasan untuk melaksanakan pelayanan kepada masyarakat dan penetapan jenis pelayanan yang akan ditugaskan serta penetapan SPM Desa ditetapkan dengan peraturan Bupati/Wali kota. (2) Peraturan Bupati/Wali kota tentang SPM Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) antara lain
meliputi:
a. jenis pelayanan; b. persyaratan pelayanan; c. proses atau prosedur pelayanan; d. pejabat yang bertanggung jawab terhadap pelayanan; e. petugas pelayanan; f. waktu pelayanan yang dibutuhkan; dan g. biaya pelayanan.
