PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PEMBENTUKAN BADAN PENGELOLA PERBATASAN DI DAERAH
Pasal 9
BAB 3 — WEWENANG, TUGAS, DAN FUNGSI BPP PROVINSI DAN BPP KABUPATEN/KOTA
BPP Kabupaten/Kota dalam melaksanakan wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, mempunyai tugas MENETAPKAN kebijakan program pembangunan perbatasan, MENETAPKAN rencana kebutuhan anggaran, mengoordinasikan pelaksanaan, dan melaksanakan evaluasi dan pengawasan di kabupaten/kota.
