Pasal 10
BAB 3 — WEWENANG, TUGAS, DAN FUNGSI BPP PROVINSI DAN BPP KABUPATEN/KOTA
BPP Provinsi dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan dan penetapan rencana aksi pembangunan batas wilayah negara dan kawasan perbatasan di provinsi; b. pengoordinasian penetapan kebijakan dan pelaksanaan pembangunan, pengelolaan serta pemanfaatan batas wilayah negara dan kawasan perbatasan di provinsi; c. pengelolaan dan fasilitasi penegasan, pemeliharaan dan pengamanan batas wilayah negara di provinsi; d. inventarisasi potensi sumber daya dan rekomendasi penetapan zona pengembangan ekonomi, pertahanan, sosial budaya, lingkungan hidup dan zona lainnya di kawasan perbatasan provinsi; www.djpp.kemenkumham.go.id
e. penyusunan program dan kebijakan pembangunan sarana dan prasarana perhubungan dan sarana lainnya di kawasan perbatasan provinsi; f. penyusunan anggaran pembangunan dan pengelolaan batas wilayah negara dan kawasan perbatasan sesuai dengan skala prioritas di provinsi; dan g. pelaksanaan, pengendalian dan pengawasan serta evaluasi dan pelaporan pelaksanaan pembangunan dan pengelolaan batas wilayah negara dan kawasan perbatasan di provinsi.
