PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PEMBENTUKAN BADAN PENGELOLA PERBATASAN DI DAERAH
Pasal 8
BAB 3 — WEWENANG, TUGAS, DAN FUNGSI BPP PROVINSI DAN BPP KABUPATEN/KOTA
BPP Provinsi dalam melaksanakan wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, mempunyai tugas MENETAPKAN kebijakan program pembangunan perbatasan, MENETAPKAN rencana kebutuhan anggaran, mengoordinasikan pelaksanaan, dan melaksanakan evaluasi dan pengawasan di provinsi.
