PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PEMBENTUKAN BADAN PENGELOLA PERBATASAN DI DAERAH
Pasal 4
BAB 2 — PEMBENTUKAN DAN KEDUDUKAN BPP PROVINSI DAN BPP KABUPATEN/KOTA
(1) BPP Provinsi berada di bawah dan bertanggungjawab kepada gubernur. (2) BPP Provinsi dipimpin Kepala Badan. (3) Pengangkatan Kepala BPP Provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan Keputusan Gubernur.
