PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PEMBENTUKAN BADAN PENGELOLA PERBATASAN DI DAERAH
Pasal 3
BAB 2 — PEMBENTUKAN DAN KEDUDUKAN BPP PROVINSI DAN BPP KABUPATEN/KOTA
(1) Di setiap kabupaten/kota yang berbatasan dengan antar negara dibentuk BPP Kabupaten/Kota. (2) Pembentukan BPP Kabupaten/Kota ditetapkan dengan Peraturan Daerah. www.djpp.kemenkumham.go.id
