PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PEMBENTUKAN BADAN PENGELOLA PERBATASAN DI DAERAH
Pasal 5
BAB 2 — PEMBENTUKAN DAN KEDUDUKAN BPP PROVINSI DAN BPP KABUPATEN/KOTA
(1) BPP Kabupaten/kota berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Bupati/Walikota. (2) BPP Kabupaten/Kota dipimpin Kepala Badan. (3) Pengangkatan Kepala BPP Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan Keputusan Bupati/Walikota.
