PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PEMBENTUKAN BADAN PENGELOLA PERBATASAN DI DAERAH
Pasal 29
BAB 9 — PEMBIAYAAN
(1) Pembiayaan BPP Provinsi dalam pengelolaan perbatasan dibebankan pada APBD Provinsi dan sumber anggaran lainnya yang sah dan tidak mengikat. (2) Pendanaan yang bersifat teknis operasional pengelolaan Perbatasan yang dilakukan oleh Satuan Kerja Perangkat Daerah Provinsi dikoordinasikan oleh Badan Pengelola Perbatasan Provinsi.
