PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PEMBENTUKAN BADAN PENGELOLA PERBATASAN DI DAERAH
Pasal 28
BAB 8 — PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
Pembinaan dan pengawasan dalam pengelola batas wilayah negara dan kawasan perbatasan dilakukan oleh Kepala BNPP. www.djpp.kemenkumham.go.id
