PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PEMBENTUKAN BADAN PENGELOLA PERBATASAN DI DAERAH
Pasal 30
BAB 9 — PEMBIAYAAN
(1) Pembiayaan BPP Kabupaten/Kota dalam pengelolaan perbatasan dibebankan pada APBD Kabupaten/Kota dan sumber anggaran lainnya yang sah dan tidak mengikat. (2) Pendanaan yang bersifat teknis operasional pengelolaan Perbatasan yang dilakukan oleh Satuan Kerja Perangkat Daerah Kabupaten/Kota dikoordinasikan oleh Badan Pengelola Perbatasan Kabupaten/Kota.
