Pasal 5
BAB 2 — KEWENANGAN DAN SUMBER DATA PENGUKURAN INDEKS PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH
(1) Menteri dalam melakukan pengukuran IPKD provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) membentuk tim yang susunan keanggotaannya meliputi: a. Penanggung Jawab : Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan. b. Ketua : Kepala Pusat Litbang Pembangunan dan Keuangan Daerah, Badan Penelitian dan Pengembangan. c. Wakil Ketua : Direktur Perencanaan Anggaran Daerah Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah. d. Sekretaris : Kepala Bidang Keuangan Daerah. e. Kelompok Kerja/ : Direktur perencanaan, Anggota Evaluasi, dan Informasi Pembangunan Daerah Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah, Direktur Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah, Kepala Biro Hukum Sekretariat Jenderal, Direktur Evaluasi Kinerja dan Peningkatan Kapasitas Daerah Direktorat Jenderal Otonomi Daerah, dan Pejabat Struktural, Fungsional
Peneliti dan/atau Fungsional Lainnya di lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian/Lembaga sesuai dengan kebutuhan. (2) Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat melakukan pengukuran IPKD kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) membentuk tim yang susunan keanggotaannya meliputi: a. Penanggung Jawab : Sekretaris Daerah Provinsi. b. Ketua : Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah Provinsi Atau Sebutan Lain. c. Wakil Ketua : Pejabat Pengelola Keuangan Daerah. d. Sekretaris : Sekretaris Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah Provinsi Atau Sebutan Lain. e. Kelompok Kerja/ : Kepala Perangkat Daerah dan Anggota
Pejabat Struktural, Fungsional Peneliti dan/atau Fungsional Lainnya di lingkungan Pemerintah Daerah provinsi dan/atau lembaga lain sesuai dengan kebutuhan.
