Pasal 4
BAB 2 — KEWENANGAN DAN SUMBER DATA PENGUKURAN INDEKS PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH
(1) Pengukuran IPKD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dilakukan dengan menggunakan data yang bersumber dari: a. Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah Kementerian Dalam Negeri terkait dokumen RPJMD dan RKPD; b. Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri terkait dokumen KUA- PPAS dan APBD; c. Pemerintah Daerah terkait dengan dokumen perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, dan LKPD; d. Sistem Informasi Pemerintahan Daerah; e. Tim Evaluasi dan Pengawasan Realisasi Anggaran terkait dengan dokumen dan informasi penyerapan anggaran; dan f. Badan Pemeriksa Keuangan terkait dokumen dan informasi opini atas LKPD. (2) Pengukuran IPKD di kabupaten/kota oleh provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) dilakukan dengan menggunakan data yang bersumber dari: a. Bappeda kabupaten/kota terkait dokumen RPJMD dan RKPD; b. Badan Pengelola Keuangan Provinsi terkait dokumen KUA-PPAS, dan APBD;
c. Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan Provinsi terkait dengan dokumen dan informasi opini atas LKPD; dan d. Sistem Informasi Pemerintahan Daerah.
