PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2020 tentang PENGUKURAN INDEKS PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH
Pasal 3
BAB 2 — KEWENANGAN DAN SUMBER DATA PENGUKURAN INDEKS PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH
(1) Menteri melalui Kepala Badan Litbang Kemendagri melakukan pengukuran IPKD provinsi.
(2) Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat melalui badan penelitian dan pengembangan daerah provinsi atau sebutan lain melakukan pengukuran IPKD kabupaten/kota. (3) Pengukuran IPKD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan terhadap dokumen perencanaan pembangunan daerah, penganggaran, pelaksanaan, penyerapan anggaran, dan Laporan Hasil Pemeriksaan atas LKPD 1 (satu) tahun sebelum tahun berjalan.
