PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2020 tentang PENGUKURAN INDEKS PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH
Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Peraturan Menteri ini bertujuan untuk: a. mengukur kinerja tata kelola keuangan daerah yang efektif, efisien, transparan dan akuntabel dalam periode tertentu; b. memacu dan memotivasi pemerintah provinsi dan kabupaten/kota dalam meningkatkan kinerja Pengelolaan Keuangan Daerah; c. melakukan publikasi atas hasil pengukuran IPKD bagi Pemerintah Daerah provinsi, kabupaten, dan kota; d. memberikan penghargaan kepada Pemerintah Daerah yang memiliki IPKD yang berpredikat terbaik secara nasional; dan e. meningkatkan peran Aparat Pengawas Internal Pemerintah dalam mewujudkan pengawasan Pengelolaan Keuangan Daerah yang transparan dan akuntabel.
