Pasal 1
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
- Indeks Pengelolaan Keuangan Daerah yang selanjutnya disingkat IPKD adalah satuan ukuran yang ditetapkan berdasarkan seperangkat dimensi dan indikator untuk menilai kualitas kinerja tata kelola keuangan daerah yang efektif, efisien, transparan, dan akuntabel dalam periode tertentu.
- Dimensi Indeks Pengelolaan Keuangan Daerah yang
selanjutnya disebut Dimensi IPKD adalah suatu besaran yang terdiri dari indikator-indikator pengukuran indeks pengelolaan keuangan daerah. 3. Pengelolaan Keuangan Daerah adalah keseluruhan kegiatan yang meliputi perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, pertanggungjawaban,
dan pengawasan keuangan daerah. 4. Pemerintah Daerah adalah Kepala Daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom. 5. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah yang selanjutnya disingkat RPJMD adalah dokumen perencanaan daerah untuk periode 5 (lima) tahun. 6. Rencana Pembangunan Tahunan Daerah selanjutnya disebut Rencana Kerja Pemerintah Daerah yang selanjutnya disingkat RKPD adalah dokumen perencanaan daerah untuk periode 1 (satu) tahun. 7. Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat KUA adalah dokumen yang memuat kebijakan bidang pendapatan, belanja, dan pembiayaan serta asumsi yang mendasarinya untuk periode 1 (satu) tahun. 8. Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara yang selanjutnya disingkat PPAS adalah program prioritas dan patokan batas maksimal anggaran yang diberikan kepada Perangkat Daerah untuk setiap program sebagai acuan dalam penyusunan rencana kerja dan anggaran Perangkat Daerah. 9. Anggaran Pendapatan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan daerah yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah. 10. Laporan Keuangan Pemerintah Daerah yang selanjutnya disingkat LKPD adalah bentuk pertanggungjawaban pengelolaan keuangan daerah selaku entitas pelaporan selama satu periode pelaporan.
- Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan adalah laporan pemeriksaan atas LKPD untuk tahun pelaporan.
- Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri.
- Badan Penelitian dan Pengembangan Kementerian Dalam Negeri yang selanjutnya disebut Badan Litbang Kemendagri adalah satuan unit kerja Kementerian Dalam Negeri yang memiliki tugas melaksanakan penelitian dan pengembangan di bidang pemerintahan dalam negeri.
