PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2020 tentang PENGUKURAN INDEKS PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH
Pasal 6
BAB 3 — DIMENSI INDEKS PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH
IPKD diukur melalui 6 (enam) dimensi meliputi: a. kesesuaian dokumen perencanaan dan penganggaran; b. pengalokasian anggaran belanja dalam APBD; c. transparansi pengelolaan keuangan daerah; d. penyerapan anggaran; e. kondisi keuangan daerah; dan f. opini Badan Pemeriksa Keuangan atas LKPD.
