PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2020 tentang PENGUKURAN INDEKS PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH
Pasal 22
BAB 5 — PENDANAAN
(1) Pendanaan dalam pengukuran IPKD Pemerintah provinsi bersumber pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. (2) Pendanaan dalam rangka pengukuran IPKD Pemerintah kabupaten/kota dibebankan pada APBD provinsi. (3) Selain pendanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), pendanaan dapat berasal dari sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
