PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2020 tentang PENGUKURAN INDEKS PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH
Pasal 21
BAB 4 — PENGUKURAN INDEKS PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH
(1) Berdasarkan hasil pengukuran IPKD bagi Pemerintah Daerah dengan peringkat sangat perlu perbaikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf c, Menteri MENETAPKAN predikat terburuk secara nasional. (2) Predikat terburuk secara nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. 1 (satu) daerah provinsi yang berpredikat terburuk untuk masing-masing kategori kemampuan keuangan tinggi, sedang, dan rendah; b. 1 (satu) daerah kabupaten yang berpredikat terburuk untuk masing-masing kategori kemampuan keuangan tinggi, sedang, dan rendah; dan c. 1 (satu) daerah kota yang berpredikat terburuk untuk semua kategori kemampuan keuangan tinggi, sedang, dan rendah.
