Pasal 20
BAB 4 — PENGUKURAN INDEKS PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH
(1) Dalam rangka pemberian penghargaan kepada Pemerintah Daerah provinsi, daerah kabupaten dan daerah kota atas pengukuran IPKD dengan nominasi peringkat baik, Menteri MENETAPKAN predikat terbaik secara nasional. (2) Predikat terbaik secara nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. 1 (satu) daerah provinsi yang berpredikat terbaik untuk masing-masing kategori kemampuan keuangan daerah tinggi, sedang dan rendah; b. 1 (satu) daerah kabupaten yang berpredikat terbaik untuk masing-masing kategori kemampuan keuangan daerah tinggi, sedang dan rendah; dan c. 1 (satu) daerah kota yang berpredikat terbaik untuk semua kategori kemampuan keuangan daerah tinggi, sedang dan rendah. (3) Hasil pengukuran IPKD bagi Pemerintah Daerah berpredikat terbaik secara nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dapat dijadikan dasar dalam pemberian insentif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Menteri memberikan penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara nasional pada Bulan Agustus setiap tahun.
