PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2020 tentang PENGUKURAN INDEKS PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH
Pasal 14
BAB 4 — PENGUKURAN INDEKS PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH
Penentuan bobot Dimensi IPKD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ditetapkan sebagai berikut: a. kesesuaian dokumen perencanaan dan penganggaran sama dengan 15 (lima belas); b. pengalokasian anggaran belanja dalam APBD sama dengan 20 (dua puluh); c. transparansi Pengelolaan Keuangan Daerah sama dengan 15 (lima belas); d. penyerapan anggaran sama dengan 20 (dua puluh); e. kondisi keuangan daerah sama dengan 15 (lima belas); dan f. opini Badan Pemeriksa Keuangan atas LKPD sama dengan 15 (lima belas).
