PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2020 tentang PENGUKURAN INDEKS PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH
Pasal 15
BAB 4 — PENGUKURAN INDEKS PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH
(1) Pemeringkatan hasil pengukuran IPKD provinsi dilakukan secara nasional. (2) Pemeringkatan hasil pengukuran IPKD kabupaten/kota dilakukan terhadap kabupaten/kota dalam regional masing-masing provinsi.
