PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2020 tentang PENGUKURAN INDEKS PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH
Pasal 13
BAB 3 — DIMENSI INDEKS PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH
Untuk daerah yang masih menggunakan struktur anggaran belanja sesuai peraturan perundang-undangan sebelum berlakunya PERATURAN PEMERINTAH tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, dimensi penyerapan anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf d, menggunakan indikator yang meliputi penyerapan: a. anggaran belanja pegawai; b. anggaran belanja bunga; c. anggaran belanja subsidi; d. anggaran belanja hibah; e. anggaran belanja bantuan sosial; f. anggaran belanja bagi hasil dan bantuan keuangan; g. anggaran belanja tidak terduga; h. anggaran barang dan jasa; dan i. anggaran belanja modal.
