PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2018 tentang Peningkatan Kualitas Layanan Administrasi Kependudukan
Pasal 9
BAB 2 — PENINGKATAN KUALITAS LAYANAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota untuk segera menerbitkan KTP-el Penduduk yang telah melakukan perekaman KTP-el dan status perekamannya sudah siap cetak (print ready record).
