PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2018 tentang Peningkatan Kualitas Layanan Administrasi Kependudukan
Pasal 10
BAB 2 — PENINGKATAN KUALITAS LAYANAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota harus melakukan pelayanan jemput bola sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) terhadap penduduk yang memiliki kendala paling sedikit: a. aksesibilitas; b. sakit; c. berada di dalam lembaga pemasyarakatan; dan d. terkendala untuk hadir ke tempat layanan administrasi kependudukan.
