PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2018 tentang Peningkatan Kualitas Layanan Administrasi Kependudukan
Pasal 11
BAB 2 — PENINGKATAN KUALITAS LAYANAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN
Dalam hal pejabat Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) akan dikenakan ketentuan Pasal 11 ayat (2) huruf l Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 76 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Pejabat pada Unit Kerja yang Menangani Urusan Administrasi Kependudukan di daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota.
