PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2018 tentang Peningkatan Kualitas Layanan Administrasi Kependudukan
Pasal 8
BAB 2 — PENINGKATAN KUALITAS LAYANAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN
Pimpinan lembaga pemerintahan, swasta dan kelompok masyarakat dapat meminta kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota setempat untuk melakukan pelayanan jemput bola administrasi kependudukan.
